"It is better to die on your feet than live on your knees".

-- Emiliano Zapata --

hore, ada email dari Marillion!!!!



hari ini, jam 8-an ada email di Inbox-ku dari marillion, salah satu band prog-rock yang legendaris dan masih jadi favoritku sampe kini
ini emailnya:

Hello Denny! Marillion here,
Thanks for giving us your email address in exchange for our music - we hope you're enjoying our new album.
Music is our livelihood and we need your support to keep making music, so if you like it we'll make you a deal: if you want the high-quality 256Kbps download of the entire 'Happiness is the Road' double album, you can buy it now. This version isn't free, though - but we WILL let you choose to pay what you think it's worth. It took us 2 years to make, and we want to keep making MORE music, so please help us out in any way you can.
CLICK HERE to support us with the name-your-price download.
You might also want to check out some exclusive T-shirts and other goodies OR get a super-deluxe 2-book special edition of 'Happiness is the Road' on CD, all of which are ONLY available at www.marillion.com. We look forward to seeing you at a gig, chatting on our forums, or maybe even joining the "family" and pre-ordering our next album.
Find a Better Way of Life at www.marillion.com

EXTREME to PLAY JAKARTA, INDONESIA DEC. 15th


EXTREME will play Jakarta, Indonesia on December 15th. This is the only city/country EXTREME will play in “South East Asia” for 2008. We invite all Extreme fans from Singapore, Bangkok, Kuala Lumpur-Malaysia and hope to see you all in Indonesia.
(visit: http://extreme-band.com/site/?p=28#comment-1496)

GENERASI MENY-MENYE BAND INDONESIA

Memang, saya tidak suka dengan band-band seperti itu, karena bagi saya musik (terutama pop) sekarang sudah menjadi industri yang pastinya tidak lepas dari kepentingan-kepentingan ideologi, sadar maupun tidak sadar. Saya mengkritik band-band yang menye-menye seperti itu (Ungu, ST12, Angkasa, Peterpan.....wis pokoke jenis ini lah) karena musik mereka banyak didengarkan kalangan generasi muda kita, yang notabene gampang menduplikasi sesuatu yang diintrodusir oleh produsen musik. Padahal seperti kita tahu, kekuatan sebuah band/artis adalah pada musik dan lyric-nya. Saya tidak dapat bayangkan apabila anak-anak muda kita dibombardir terus dengan lagu yang lyric-lyric-nya hanya bicara cinta-cinta melulu (putus, selingkuh, pacaran, naksir....). yang sebenarnya dalam perspektif kajian feminisme sangat merendahkan perempuan dan menjadikan perempuan hanya sebagai objek dari laki-laki, baik itu objek cacimaki kesalahan karena selingkuh, objek ’sesuatu’ yang harus diperebutkan, dipuja-puja.......sehingga perempuan dikonstruksikan hanya sebagai ’putri di istana’ yang jauh dari realitas masyarakat kita. Menurut saya ini tidak boleh dibiarkan. Masyarakat dan generasi muda kita harus sadarkan dari lirik-lirik yang membodohkan ini. (saya setuju dengan kritik Efek rumah Kaca dalam lagu Cinta-cinta melulu: "Lagu cinta melulu. Kita memang benar-benar Melayu, suka yang mendayu-dayu..")
Mungkin ada juga yang mencoba malih rupa jadi band yang ’relijius’, dengan membuat beberapa lagu bertema ketuhanan. Tapi bagi saya karakternya tetap tidak berubah, dan bahkan berkesan wagu dan malah menunjukkan pemahaman keagamaan yang kurang cukup, simak saja:

” bila ku tahu, kapan tiba waktuku, aku akan memohon (kepada), Tuhan, tolong panjangkan umurku”
(Ungu Band......kali ya????)

Ini menunjukkan kalau si pembuat lyric tidak memahami ada hal yang jadi hak Tuhan (umur, jodoh, dan kematian) yang tidak dapat diganggu gugat, yang menurut saya seharusnya hal itu tidak dimohonkan/diminta/didiktekan kepada Tuhan. Emang kita bos-nya Tuhan........
bandingkan dengan lyric ini:

”Demi masa
Sungguh kita tersesat
Membiaskan yang haram
Karena kita manusia

Demi masa
Sungguh kita terhisap
Ke dalam lubang hitam
Karena kita manusia

Pada saatnya nanti
Tak bisa bersembunyi
Kitapun menyesali, kita merugi
Pada siapa mohon perlindungan
Debu-debu berterbangan”
(Debu-debu berterbangan, by Efek Rumah Kaca)

Yang merupakan penafsiran Efek Rumah Kaca (ERK) atas surat Al Asr dalam Al Quran. Indah bukan???
Atau bila kita mau bandingan dengan musisi luar, ada Pain of Salvation (PoS). Yang bila dihadap-hadapkan dengan lagu ’relijius’ punya Ungu Band itu menjadi kosong dan tidak bermakna apa-apa. PoS ini sebenarnya musisi yang sekuler, tapi berusaha mencari Tuhan dengan proses penciptaan lagunya. Yang kalo saya putar lagunya, menjadi merinding dan merasakan kalau Tuhan itu diakui benar-benar ada, bahkan dalam masyarakat yang sekuler sekalipun.
PoS dalam proses pembuatan album ”Be” (ini judul albumnya), berkonsep untuk melakukan pencarian terhadap Tuhan. Dalam albumnya ini ada 15 lagu yang dari lagu pertama sampai dengan lagu ke-15, menceriterakan proses ’kelahiran’ Tuhan dalam perspektif mereka yang masih dicampuri filsafat Yunani kuno. Dalam proses pembuatan salah satu lagunya ”Vocari Dei (Sordes Aetas)”, PoS mengumumkan -dalam website-nya- sebuah nomor telepon, dimana para fans-nya, diminta untuk menelepon kepada Tuhan tentang keluh kesah mereka, yang kemudian direkam. Dan diramu PoS dengan musik. Hasilnya, sebuah lagu yang membuat merinding, ada seorang penelpon yang –mungkin- hopeless, dan menangis dalam telponnya kepada Tuhan, dan hanya berkata, ......”God, I need You....I need You...”, ada juga yang bilang, ”Hey God, It’s me from earth. I need You speak to me.....”, juga permintaan maaf,”God, I apollogize from my fault.....”. (di sisi yang lain, dapat dikatakan dalam masyarakat yang sekular cenderung atheis-pun, mereka masih percaya adanya Tuhan, namun permintaannya tidak aneh-aneh seperti UNGU Band yang ‘dimintakan panjang umur”……..)
Sebuah proses penciptaan sebuah lagu yang SANGAT kreatif dan hanya dimiliki oleh musisi-musisi cerdas, yang tidak dapat dibandingkan dengan UNGU band, ST12, Peterpan, Angkasa, Alexa, Titans.....dan grup menye-menye lainnya.
Saya pikir bangsa kita harus dibangkitkan lagi dan itu jadi kewajiban kita semua. Musisi juga punya kewajiban itu, Melalui lagu, harusnya mereka dapat memotret peristiwa di dunia nyata/sehari-hari kita. grup band Indonesia masa kini harus memiliki pernyataan politik.
Lihat saja –lagi-lagi- ERK: Ketika kontroversi pornografi dan pornoaksi mencuat, ERK menulis lagu ”Jalang”. Lagu tersebut mengkritik pasal-pasal karet RUU Pornografi dan Pornoaksi. Begini liriknya:

”siapa berani bernyanyi nanti dikebiri
siapa yang berani menari nanti kan dieksekusi”

Ketika kasus Munir mencuat, band asal Jakarta ini meluncurkan lagu Di Udara. Lagu tersebut menegaskan, teror dan ancaman pembunuhan tidak akan menciutkan nyali pejuang HAM seperti Munir. Coba perhatikan syairnya:

”Ku bisa tenggelam di lautan/ aku bisa diracun di udara/ aku bisa terbunuh di trotoar jalan/ tapi aku tak pernah mati/ tak pernah berhenti//.”

Juga SLANK (pernah ’bertarung’ dengan DPR masalah lagunya ”gosip jalanan’), Iwan Fals (tidak usah ditanya masalah sikap politiknya, sudah jelas !!!!), Kantata Taqwa, Frangky Sahilatua,...........banyak lagi, juga musisi lokal seperti Rampak GusUran (Pati), Atau band-band underground seperti KEKAL (yang tidak dikenal di Indonesia, tapi melanglang buana di negeri seberang), KOIL, yang mempertanyakan nasionalisme dan sistem representasi formal di negeri ini:

”ini negera bodoh yang sangat aku bela, layaknya kekasih kekasih yang tercinta
Tiap jengkal aku mendaki, terasa hampa
Sebetulnya apa yang kita miliki? Tidak juga kepemilikan negara ini?
............................
Kamu dididik untuk bermimpi
Kamu terbiasa dibohongi
Kamu dihibur ikut bernyanyi
Kamu miskin, bodoh dan sombong.....”
(Sistem kepemilikan, KOIL)

Perhatikan juga DISCUS, sebuah band prog-rock indonesia yang -lagi-lagi-, hanya dikenal di kalangan terbatas, namun mendapat apresiasi di luar negeri. Yang mencoba membuat sebuah konsep album yang lepas dari pakem pasar. Album kedua mereka ”Tot Licht” merupakan penafsiran dari tulisan Kartini, ”Habis Gelap Terbitlah Terang” yang fenomenal itu.
Juga Makara, grup prog-rock 1980-an itu kembali bangkit dengan album konsep di tahun 2008 ini dengan judul ”Maureen”. yang menceriterakan Maureen (tokoh rekaan) dalam sebuah cerita fiksi yang menceritakan contoh aktual wanita idealist yang frustasi dan nekat mengakhiri hidupnya. Maureen suatu contoh modernisasi yang kebablasan. Lahir di suatu desa dekat pantai Senggigi, diberi nama kebarat-baratan oleh orang tua yang tadinya hidup dialam tradisi namun harus menerima serangan modernisasi di kampung halamannya karena adanya Senggigi. (Lyric-nya bisa disimak di www.indoprogsociety.org )

Jadi, masihkah kita iklhas generasi muda kita, anak-anak kita, akan terus diracuni oleh ungkapan menye-menye tanpa makna,” mengapa ku harus selalu yang mengalaaaaah........”

SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA

SKB 4 MENTERI BERIMPLIKASI PADA PEMBATASAN PENETAPAN UPAH MINIMUM REGIONAL (UMR)

Pernyataan sikap
JARINGAN KERJA BURUH JAWA TENGAH

Mengenai
PERATURAN BERSAMA MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI PERINDUSTRIAN DAN MENTERI PERDAGANGAN
Tentang
Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional Dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global


SKB 4 MENTERI BERIMPLIKASI PADA PEMBATASAN PENETAPAN UPAH MINIMUM REGIONAL (UMR)


Komponen pokok dalam hubungan kelas buruh dengan majikan adalah pengupahan, namun dalam prakteknya peran pemerintah justru membatasi nominal upah tersebut melalui peraturan yang dibuatnya. Semangat kesejahteraan untuk semua rakyat yang di amanatkan dalam pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945, pada akhirnya hanya berhenti pada tulisan yang tidak pernah mampu terealisasi setelah hampir 70 tahun bangsa ini merdeka.
Penetapan upah murah sebagai salah satu pilihan desain strategi pengembangan industri nasional sama sekali tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan yang termaklumatkan dalam UUD 1945. Di tahun 2008 ini sebanyak 52,1 juta orang dari 109 juta pekerja, dengan rata-rata jam kerja 30 jam per bulan, mengantongi upah kurang dari 2 dollar AS per hari (sekitar Rp 18.000 dengan kurs Rp 9.000 per dollar AS). Dengan demikian semakin menyadarkan kita bahwa bangsa ini sudah gagal membangun kemerdekaan bangsanya secara ekonomi maupun politik.

Dengan dalih ‘jaring pengaman’, besaran upah ditinjau setiap tahunnya. Beberapa perubahan kebijakan mendasar terkait upah sudah hampir terjadi 3 tahap, Sejak tahun 1989 upah disandarkan pada dipenuhinya Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) dan mulai tahun 1995 diarahkan pada pemenuhan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), dan pada tahun 2005 di ganti dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), apapun aturannya bisa di pastikan bahwa aturan yang sudah dibuat, sama sekali belum pernah dilaksanakan, dan yang paling terkini adalah pada UMK Jawa Tengah tahun 2008 rata-rata pencapaian upah baru bisa mencapai angka 93% dari KHL, padahal kalau dilihat dari mekanisme perumusan penentuan KHL masih sangat tampak manipulatif, seperti metode sampling yang salah dan tempat pengambilan sampling yang tidak sesuai.
Kondisi ini semakin diperparah dengan di berlakukannya UU no 13/2003 tentang ketenagakerjaan, ribuan bahkan jutaan buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan dalih meningkatkan profit perusahaan, pengusaha beramai-ramai mengganti buruhnya dari status tetap ke kontrak, dampak yang terjadi secara umum dari situasi ini adalah:
Hilangnya hak-hak pekerja, termasuk didalamnya upah karena minim serta rapuhnya perlindungan hukum bagi buruh-buruh kontrak, bahkan dari penelitian Yayasan Wahyu Sosial di salah satu kawasan industri di Semarang, 9 dari 10 perusahaan melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerjanya.
Hilangnya serikat buruh dari perusahaan, karena sampai saat ini tidak ada buruh kontrak yang bisa berserikat. Berserikat = PHK adalah kondisi riil yang terjadi di hampir seluruh perusahaan di Indonesia.
Hilangnya persoalan buruh dari ruang publik. Semua persoalan buruh hanya bisa di rasakan oleh para buruhnya, akan tetapi jeritan mereka tidak pernah sampai ke masyarakat luas.
Dalam situasi seperti ini, justru Pemerintah, secara ironis, pada tanggal 24 oktober 2008 menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Menakertrans Erman Suparno, Menperin Fahmi Idris, Mendagri Mardianto dan Mendag Mari Elka Pangestu. Tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional Dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global yang Implikasinya di daerah adalah membatasi penetapan Upah Minimum Regional (UMR).
SKB ini jelas-jelas pemerintah telah melepaskan diri dalam tanggungjawabnya untuk melindungi hak buruh sebagai warga negara dengan menyerahkan mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan kepada negosiasi bipartit antara manajemen dan buruh.
Menerbitkan SKB 4 Menteri dengan dalih goncangan ekonomi perusahaan sebagai efek krisis ekonomi global dan mengabaikan upah buruh, di sisi lain tidak lebih watak korup pemerintah yang dalam laju sejarah bangsa ini selalu memihak pada pemilik modal, konkritnya pemerintah tidak pernah ambil peduli ketika perusahaan dituntut oleh buruh untuk bisa melakukan profit share (membagi keuntungan) dengan pihak buruh.
Situasi ini akan jelas-jelas menjadi persoalan yang sangat serius bagi keberlangsungan proses pemiskinan buruh kelas paling bawah yang jumlahnya paling banyak, buruh kontrak dan outsourcing adalah kelompok buruh terbesar yang ada saat ini, dan merekalah yang pertama akan merasakan dampak dari kebijakan ini, posisi tawar buruh yang sangat lemah di depan pengusaha akan semakin mempersulit bahkan tidak menutup kemungkinan membunuh mereka bersama keluarganya. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat kemerdekaan 1945. Tegasnya, menggadaikan kepentingan umum demi kepentingan segelintir kelompok merupakan kejahatan paling serius, dan dengan cara apapun dan sampai kapanpun perilaku arogan tersebut tidak bisa dibenarkan dan harus di lawan.
Tidak adanya lagi SB tingkat pabrik sebagai dampak langsung dari pergantian buruh tetap ke buruh kontrak dan outsourcing mengindikasikan bahwa proses perundingan bipartite tidak akan pernah ada dalam sebuah perusahaan, kebijakan ini akan semakin mengukuhkan superioritas pengusaha dalam rangka untuk menyempurnakan proses perbudakan buruh-buruhnya.
Untuk itu kami dari JARINGAN KERJA BURUH JAWA TENGAH, dengan tegas menolak SKB 4 Menteri dengan pertimbangan:
Bahwa SKB ini akan sangat berdampak luas pada ketidak jelasan hak buruh atas upah, keluarga, dan kehidupan mereka.
Semakin menguatkan sikap monopoli pengusaha dalam menentukan kebijakan pengupahan dalam perusahaan, dengan demikian proses perbudakan adalah keniscayaan apabila SKB ini diberlakukan.
Untuk itu kami dari JARINGAN KERJA BURUH JAWA TENGAH menuntut:
Cabut SKB 4 menteri dalam waktu yeng sesingkat-singkatnya;
Menuntut kepada seluruh anggota SB untuk ikut mencabut mandat terhadap elit-elit SB yang telah terbukti berkontribusi dalam penyusunan SKB 4 menteri ini;
Selanjutnya kami dari JARINGAN KERJA BURUH JAWA TENGAH mengajak seluruh elemen pro buruh di seluruh Indonesia untuk turun ke jalan untuk menolak tegas SKB 4 menteri ini.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya, lawan atau mati dalam keterjajahan.

Semarang 24 oktober 2008
JARINGAN KERJA BURUH JAWA TENGAH



1. PBPP
2. PBDI
3. DPD SP Pos Jawa Tengah
4. SPSI RTMM
5. SBI Wonosari
6. Perhimpunan Budidaya Tanaman Dan Ternak Indonesia
7. FNPBI Semarang
8. DPC SBSI Semarang
9. KPS BII Temanggung
10. PSB
11. SMI
12. SB Tri Megah Cipta Mandiri
13. SBS GSA
14. SBII Kota Tegal
15. KP FSBSS Jawa tengah
16. LMND Semarang
17. PMII Kota Semarang
18. Yayasan Wahyu Sosial
19. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI) Wilayah Jawa Tengah



Nb: kontak person:
Khotib - 085226266620/7611690
Prabowo - 081390284168
T Denny Septiviant - 08156519255

BURUH DI JAWA TENGAH YANG SEMAKIN TERDESAK

BURUH DI JAWA TENGAH YANG SEMAKIN TERDESAK

Catatan monitoring media terhadap kondisi perburuhan jawa tengah triwulan II 2008



Tahun 2008 merupakan tahun dimana kampanye besar-besaran pemerintah jawa tengah untuk mengundang investasi datang, opini publik yang digunakan sebagai pijakan mengundang investor datang adalah upaya untuk mengurangi pengangguran yang semakin hari semakin besar di jawa tengah, tercatat di tahun 2007 jumlah pengangguran di jateng berkisar 1.436.888 (8%), berbagai fasilitas pendukung investasi pun ditawarkan, dari perbaikan infrastruktur, kemudahan perijinan, stabilitas keamanan dan yang paling terpenting adalah upah buruh murah, perlu dicatat bahwa upah rata-rata buruh di pulau jawa, jawa tengah merupakan yang paling rendah.

Alih-alih mengentaskan pengangguran, investasi justru hanya dijadikan sebagai sarana mendulang PAD sebesar-besarnya, sementara nasib buruh tidak pernah beranjak dari jerat kemiskinannya, bahkan terkesan isu pengangguran selain dijadikan sebagai alat legitimasi pengusaha dan pemerintah untuk membenarkan praktek-praktek pengusaha dalam menekan buruh dengan membuat aturan main yang menyalahi ketentuan, seperti upah dibawah UMK, buruh kontrak yang menyalahi ketentuan dan lain sebagainya.

Persoalan ternyata belum berhenti sampai disitu saja, naiknya BBM pada bulan MEI yang di ikuti oleh gelombang kenaikan semua kebutuhan pokok, tempat tinggal transportasi sampai saat ini terbukti tidak di sikapi dengan kebijakan pemerintah untuk menaikan upah para buruhnya, alhasil untuk menutupi kebutuhannya buruh dipaksa untuk semakin mengencangkan ikat pinggang dan bekerja lebih panjang, baik dengan lembur atupun mencari sumber-sumber ekonomi lain.

Pantauan Yayasan Wahyu Sosial

Memasuki triwulan II tahun 2008 ada dua badai isu besar yang banyak di respon masyarakat buruh dan elemen pro buruh di jawa tengah, yakni menolak kebijakan pemerintah menaikan harga BBM, selain itu isu adalah peringatan 1 mei sebagai hari buruh internasional, dari monitoring terhadap berbagai media yang dilakukan oleh yawas tidak kurang 55 aksi buruh dilakukan di berbagai kota di jawa tengah dengan melibatkan lebih dari 21.502 buruh.

Sayangnya aksi yang di dominasi oleh sikap menolak kenaikan harga BBM dan meminta penyesuaian atas upah ini sampai sekarang belum menunjukan keberhasilanya, bahkan terkesan aksi ini tidak didengarkan oleh pemerintah, dampaknya adalah disebagian aktifis sudah putus asa terhadap kondisi ini, hal ini dibuktikan dengan hilangnya suara buruh di jawa tengah di satubulan terakhir ini.

Kondisi ini sebenarnya semakin mempertegas bahwa kekuatan sipil seperti buruh dan serikat buruh semakin tidak memiliki posisi tawar lagi terhadap pengusaha dan negara. Di perusahaan buruh dan serikat buruh tingkat pabrik sudah tidakmampu lagi membendung kesewenang-wenangan pengusaha, seperti memberikan upah dibawah UMK, praktek buruh kontrak yang semakin marak dan lain sebagainya, sementara disisi lain buruh masih dijadikan sebagai tumbal-tumbal kebijakan.

Walaupun dianggap belum cukup efektif, akan tetapi setidaknya dari prosentase aksi yang dilakukan, masih ada harapan perlawanan terhadap situasi politik ekonomi yang terjadi saat ini, walaupun tentunya belum bisa berharap banyak, dari aksi yang dilakukan dapat dilihat Kota Semarang dan Sukoharjo merupakan daerah yang paling sering melakukan aksi masa buruh, untuk selanjutnya disusul Karanganyar, Kudus dan Pekalongan. Kondisi ini menggambarkan bahwa aksi-aksi masa buruh yang biasanya memusat di kota semarang sudah mengelami penyebaran yang cukup merata, walaupun belum berjalan maksimal. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat dalam tabel sebagai berikut :


Walaupun kalau dilihat dari data aksi gerakan buruh mengalami kenaikan dari semester pertama tahun 2008 yakni 35 kali aksi, akan tetapi kalau dilihat dari isu yang di usung dan elemen yang melakukan aksi demonstarsi dapat dilihat bahwa respon buruh atas persoalan-persoalan buruh sendiri justru mengalami penurunan, kondisi ini disebabkan oleh situasi kepanikan buruh dan aktifis buruh terhadap isu-kebijakan menaikan harga BBM, yang secara psikologis membawa dampak pada sikap buruh untuk melakukan perlawanan, karena terdesak oleh iklim ekonomi yang semakin menyudutkan mereka secara politik maupun ekonomi.


Tidak munculnya persoalan-persoalan buruh ditingkat pabrik, bukan secara langsung membenarkan bahwa kondisi buruh tidak bermasalah, situasi ini kemungkinan besar lebih disebabkan oleh trauma buruh atas dampak bagi mereka yang melakukan aksi demonstrasi, PHK dan sulit mencari kerja adalah dampak yang harus mereka terima, situasi ini jelas-jelas membahayakan bagi kenberlangsungan kemanusiaan buruh itu sendiri. Walaupun undang-undang ketenagakerjaan sudah jelas-jelas mengatur bagi buruh untuk berserikat dan mereka memiliki hak atas mogok akana tetapi persoalan klasih masih terjadi hukum sampai hari ini hanya berpihak pada para penguasa pengusaha dan pemerintah.


Selain disebabkan oleh situasi ekonomi yang semakin menyudutkan buruh, hilangnya isu buruh tingkat pabrik juga disebabkan oleh hilangnya basis-basis serikat buruh didalam pabrik, penyebabnya tidak lain dan tidak bukan adalah munculnya sistem kontrak dan outsourcing yang saat ini yang merambah seluruh perusahaan-perusahaan di jawa tengah, sekali lagi negara berperan besar dalam menciptakan kondisi ini. Kondisi buruh kontrak yang selain dinilai ekonomi dalam pemberian upah, juga sampai saat ini terbukti sangat efektif untuk mengkondisikan buruh. Fakta bahwa suara buruh tingkat pabrik semakin menurun bahkan cenderung hilang bisa dilihat dalam tabel berikut.

Hilangnya isu buruh tingkat pabrik seiring dengan hilangnya informasi atas buruh yang ter-PHK selama triwulan II tahun 2008, yang jumlahnya hanya 110 orang, jumlah ini kecil apabila di bandingkan dengan jumlah buruh ter PHK sepanjang semester I tahun 2008 yang berjumlah 2944. Dalam situasi seperti ini yayasan wahyu sosial melihat bahwa :


1.

maraknya buruh kontrak di jawa tengah dilakukan dengan beberapa cara, cara melakukan PHK sepihak dan selanjutnya mengganti buruhnya dengan buruh kontrak, selain itu buruh kontrak juga mengisi lowongan pekerjaan puluhan perusahaan baru yang melakukan relokasi dari daerah-daerah sekitar ke jawa tengah.
2.

hilangnya buruh tetap membawa konsekwensi terhadap hilangnya legitimasi SB didalam perusahaan, dan untuk perusahaan-perusahaan baru SB tidak bisa masuk di dalmnya.
3.

dan kondisi ini menciptakan iklim dimana persoalan-persoalan perburuhan tingkat pabrik tidak mampu lagi ter-akses oleh publik. Karena selama ini satu-satunbya alat perlindungan dan penyambung lidah buruh di perusahaan hanyalah SB.


Rentannya buruh kontrak terhadap tidakan sewenang-wenang pengusaha, seperti upah di bawah UMK, jaminan sosial tidak diberikan dan hilangnya hak-hak lainya seyogyanya harus segera mendapatkan perhatian yang serius bukan hanya oleh serikat buruh saja, akan tetapi juga oleh niat tulus pemerintah untuk melindungi warganegaranya.


Semarang, 5 juli 2008


Hormat kami,



K H O T I B

Sie Kajian dan Pendidikan

Yayasan Wahyu Sosial (YAWAS) Semarang


NB: Jika perlu konfirmasi, silahkan hubungi Khotib 085-226266620 atau langsung ke kantor, Jl. ....Telp 024-7611690

DOKUMEN TOP SECRET TTG PENYERBUAN AS KE INDONESIA

Sebuah dokumen berklasifikasi sangat rahasia (TOP SECRET!) bocor ke
tangan wartawan. Dokumen ini adalah laporan CIA kepada Pentagon yang
sebenarnya akan diteruskan ke Gedung Putih.

Menurut dokumen tsb, setelah Irak , Indonesia akan jadi sasaran
berikutnya. Tapi intel2 CIA yang lebih dahulu diterjunkan ke Indonesia ,
menyimpulkan bahwa jika diteruskan maka perang tsb akan menjadi sangat
mahal biayanya dan dipastikan AS akan menderita banyak kerugian.

Ini isi dokumen yang telah diterjemahkan ke bahasa paling gaul:
,,
Kepada Yth,
Kepala Staf Gabungan
Jenderal Richard Myers
Tembusan: Direktur CIA

Rencana penyerangan ke Indonesia sebaiknya dipertimbangkan lagi
mengingat mahalnya biaya yang akan timbul dari peperangan tersebut.
Berikut data-datanya.

Begitu memasuki perairan, Armada ketujuh kita akan dihadang pihak Bea
Cukai karena membawa masuk senjata api dan peralatan tanpa surat izin
dari pemerintah RI. Ini berarti kita harus menyediakan "uang damai".
Coba hitung berapa besarnya jika peralatan yang dibawa sedemikian
banyak.

Kemudian bila kita mendirikan base camp militer , bisa ditebak di
sekitar base camp pasti akan banyak dikelilingi tukang bakso, tukang es
kelapa, lapak VCD bajakan, sampai obral celana dalam Rp 10.000 dapat 3.
Belum terhitung jika pedagang komedi puter juga ikut mangkal di sekitar
base camp.

Kemudian kendaraan tempur serta tank-tank lapis baja yang diparkir dekat
base camp akan dikenakan retribusi parkir oleh petugas dari dinas
perparkiran daerah maupun preman-preman sekitar. Jika dua jam pertama
dikenakan Rp 10.000 (tarif untuk orang bule), berapa yang harus dibayar
oleh pemerintah AS jika kendaraan harus parkir sebulan atau setahun
lebih seperti di Irak sekarang ini.

Belum lagi pengusaha parkir swasta yang bisa melobi Gubernur Sutiyoso
untuk menaikkan tarif parkir. Lobi itu sangat mulus karena salah satu
komisaris di sebuah perusahaan parkir terbesar di Jakarta itu adalah
adalah bekas tentara. Nah, Sutiyoso ini juga kan tentara.

Belum lagi di sepanjang jalan menuju lokasi base camp kita harus
menghadapi para Pak ogah yang berlagak mengatur jalan sambil memungut
biaya dari kendaraan yang memutar. Bisa dibayangkan berapa recehan yang
harus disiapkan jika harus melakukan operasi tempur menuju pusat-pusat
musuh seperti Cilangkap. Dari Tanjung Priok (pelabuhan tempat Kapal
induk merapat dan lokasi pasukan mendarat) ke Cilangkap saja ada berapa
pertigaan, perempatan dan putaran. bakal pusing deh kita.

Suatu kerepotan besar jika rombongan pasukan harus berkonvoi. Karena
konvoi yang berjalan lambat pasti akan dihampiri para pengamen, dan
anak-anak jalanan. Ini berarti harus mengeluarkan recehan lagi. Belum
lagi jika di jalan bertemu polisi bokek, udah pasti kena semprit karena
konvoi tanpa izin terlebih dahulu. bayangkan berapa uang damai yang
harus dikeluarkan untuk polantas-polantas itu.

Itu baru polantas Pak Myers. Belum petugas DLLAJ. Anda harus melihat
sendiri bagaimana mereka beraksi. Kendaraan2 dan tank2 itu kan belum di
kir.Itu pertanda buruk.Setiap kali kir, berapa uang yang harus kita
keluarkan untuk membayar yang resmi dan tidak resmi. Belum lagi kalau
mau menyerbu KODAM di daerah lain. Kita harus melewati jembatan Timbang
milik DLLAJ. Siapkan saja uang pelicin yang lebih banyak.

Di base camp militer , tentara AS sudah pasti tidak bisa tidur nyenyak,
karena nyamuknya busyet gede-gede kayak vampire. Ini bisa dibasmi dengan
penyemprotan dari Dinas kesehatan. Lagi-lagi harus menyiapkan amplop
untuk mereka.

Untuk urusan mandi pasukan kita pasti nggak akan mendapatkan fasilitas
semestinya alias kagak bisa mandi karena di sungai banyak dilalui "rudal
kuning" yang ditembakkan penduduk setempat dari flying helicopter atau
WC terapung di atas sungai.

Tentara AS juga nggak bisa jauh2 dari peralatan perangnya, karena di
sekitar base camp sudah mengintai pedagang besi loakan yang siap
mempreteli peralatan perang canggih yang kita bawa. meleng sedikit saja,
tank Abraham kebanggan kita bakal siap dikiloin.

Belum lagi para pencuri kendaraan bermotor yang sudah siap beraksi
dengan kunci T-nya bakal merebut jip-jip perang kita yang kalau didempul
dan cat ulang bisa dijual mahal ke anak-anak orang kaya yang pengen
gaya-gayaan disekitar Menteng (dekat Kedutaan Besar kita).

Dan yang menyedihkan lagi, badan tentara kita akan jamuran dan
gatal-gatal atau penyakit kulit lain karena tidak bisa berganti pakaian.
Soalnya, kalau nekad menjemur pakaian dan meleng sedikit saja, besok
pakaian mereka bakal mejeng di Pasar Jatinegara di lapak-lapak pakaian
bekas.

Peralatan telekomunikasi kita, yang menjadi alat vital dalam
pertempuran, juga harus dijaga ketat, karena bandit kapak merah sudah
mengincar peralatan itu.

Dan kita juga harus membayar sewa tanah yang digunakan sebagai base camp
kepada Haji husin, Haji mamat dan Engkong Jai para juragan tanah yang
berdarah betawi.

Di samping itu juga ada aturan wajib lapor kalau bawa tamu jika lebih
dari 1 x 24 jam, dan harus izin RT setempat. Belum RW dan kelurahan.
berapa banyak meja yang harus dilalui dengan amplopan. Apalagi tentara
AS suka bawa cewek.

Membayangkan ini semua, kami mewakili intel CIA di lapangan sepakat
untuk meninjau ulang rencana penyerangan ke Indonesia .


(dicopy dari milis tetangga)

RE-PRODUKSI VISI ADVOKAT INDONESIA

T Denny Septiviant[1]

Pada tanggal 30 Maret 2008 mendatang, para Advokat Semarang akan menyelenggarakan Musyawarah Advokat Pembentukan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Semarang. Musyawarah Advokat ini tidak lepas dari kontroversi, sebab didahului dengan adanya perbedaan pendapat mengenai siapa pihak yang paling berhak untuk pertama kali menjadi pengurus PERADI Cabang Semarang. Diharapkan Musyawarah Advokat ini akan mensudahi kontoversi tersebut.

Tulisan ini bermaksud untuk mengingatkan kembali bagaimana seharusnya visi dan misi advokat tersebut telah diredusir dan harus ditumbuhkan lagi dalam Musyawarah Advokat PERADI kali ini.

RUNTUTAN HISTORIS

Sebagai profesi yang tumbuh dari hasil politik etis kolonial Hindia Belanda, eksistensi Advokat Indonesia dalam sistem hukum Indonesia jelas dipengaruhi oleh ideologi yang memperkecil ruang gerak bagi berkembangnya ruang gerak Advokat Indonesia. Sehingga dapat dipahami, karena ideologi tersebut, perkembangan Advokat Indonesia hanya dilekatkan secara simbolis dan dielitkan posisinya sehingga tidak mengakar secara sosiologis. Hal ini ditunjukkan oleh fakta sejarah bahwa kaum priyayi dan golongan kelas atas dari kaum pribumi saja yang diberi kesempatan untuk menikmati pendidikan hukum oleh pemerintah Hindia Belanda.

Sikap konservatif dan taat doktrin menjadi paham yang melekat dan mengikat kreativitas para ahli hukum bangsa ini, termasuk di dalamnya Advokat, untuk melakukan pembaharuan hukum. Sikap ini bagi sebagian Advokat ditunjukkan dengan mementingkan prosedur hukum yang berlaku dan menafikan rasa keadilan yang diyakini oleh masyarakat. Diskursus mengenai hukum dan keadilan kurang berkembang padahal Advokat memiliki tugas besar mengupayakan agar segala produk hukum yang dihasilkan terus diuji dan dihadapkan pada nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat lewat kapasitasnya.

Daniel S Lev mengungkapkan bahwa dari kilasan sejarah advokat Indonesia, ada beberapa hal yang dapat dicatat. Pertama, pada awalnya secara perorangan para advokat pernah menjadi bagian yang sangat penting dalam pembentukan negara ini, baik pembentukan institusi, politik hukum, maupun etika profesi para penegak hukum. Kedua, dalam keterbatasan represi, para advokat secara perorangan maupun organisasi masih mampu berperan di dalam gerakan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Sejarah mencatat peran Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) yang dengan berani dan terbuka membela secara pro bono para politikus komunis dan simpatisannya yang diadili dengan tuduhan makar terhadap negara Republik Indonesia, di hadapan Mahkamah Militer Luar Biasa (MAHMILUB). Dalam kurun ini juga Peradin mencanangkan ikrar yang pada intinya menyatakan bahwa (a) PERADIN adalah suatu organisasi perjuangan; (b) pemihakan PERADIN pada penegakan hukum dan keadilan, serta kepentingan rakyat yang lemah (buta hukum); dan (c) kerendahan hati para advokat untuk menerima semua kritik masyarakat atas peran para advokat. Ketiga, pada masa jatuhnya Orde Baru sampai sekarang ini, para advokat sebagai individu maupun organisasi menjadi sangat dilemahkan, hingga tidak mampu menolong dirinya sendiri untuk berperan dalam menentukan politik hukum dan reformasi hukum (termasuk institusi hukum), penegakan hukum dan keadilan, hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, yang menjadi agenda utama reformasi. Bahkan, ada beberapa advokat memperlihatkan indikasi yang jelas tentang keterlibatannya dalam praktek-praktek korupsi di badan peradilan.

VISI YANG LUNTUR

Runtutan historis tersebut menunjukkan adanya kegagalan advokat yang tidak terbantahkan. Bukan saja penegakan hukum dan keadilan, hak asasi manusia, dan politik hukum, tetapi advokat juga gagal dalam ikut mengubah masyarakat yang pada masa sekarang ini sangat mungkin dilakukan. Pelemahan tersebut umumnya disebabkan oleh ketidakmampuan individu dan ketidakpedulian para advokat pada masyarakatnya sendiri. Semangat menggalang dan memperkuat organisasinya mulai lemah sehingga tidak mempunyai posisi tawar yang berarti terhadap siapapun, termasuk penguasa, parlemen maupun pihak yudikatif. Yang paling mencemaskan dalam proses pelemahan ini adalah lunturnya pemihakan advokat dalam proses demokratisasi pada rakyat yang tertindas akibat pembodohan politik, hukum, dan ekonomis, juga dalam proses pembentukan kebijakan publik yang mengatur hajat hidup orang banyak termasuk mengatur diri advokat sendiri.

Contoh paling terang benderang keterasingan advokat dari tradisi demokrasi ini tercermin dari sikap sebagian besar advokat yang tidak kritis terhadap Undang-Undang Advokat. Yang sejatinya menggeser peran dan fungsi advokat tidak lebih hanya sekedar sebagai pemberi jasa sektor hukum saja. Pengaturan yang memperlemah advokat ini dimulai ketika Pemerintah menyatakan komitmennya secara formal untuk menata praktek advokat pada 31 Juli 2000, yaitu dalam Letter of Intent (LoI) dengan International Monetary Fund (IMF) disebutkan di dalamnya: “other step being taken address governance problems within the court system include the preparation of an Advocate’s Law, to be submitted to parliament in September, that will require all court advocates to be licensed. A condition for such licences will be adherence to a uniform code of ethics.” (paragraph 49). Oleh kalangan organisasi advokat sendiri, tidak ada usaha yang cukup untuk mengadvokasi undang-undang ini. Sehingga setelah diundangkan ada banyak kelemahan, yang paling fatal adalah dihilangkannya sifat kebebasan dan kemandirian profesi advokat, dengan diformalkannya advokat sebagai penegak hukum (vide: pasal 5 ayat (1) UU No 13 tahun 2003). Status ‘penegak hukum’ hanya tepat diberikan pada polisi dan jaksa yang memang merupakan wakil pemerintah dalam sistem peradilan. Keduanya menjalankan tugas pemerintah menegakkan hukum yang berlaku, dan untuk itu diberi kewenangan melakukan upaya paksa. Karenanya ketika menjalankan tugas, baik polisi maupun jaksa sepenuhnya terikat pada ketentuan hukum yang bersifat legal formal, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Adapun advokat, walau sama terikatnya pada ketentuan hukum, mereka harus diberi ruang untuk mengembangkan diskursus tentang hukum bahkan mengkritisi hukum yang berlaku. Tentu saja keduanya harus dilakukan atas nama masyarakat yang diwakili kepentingannya. Dalam praktek, advokat diijinkan menggunakan leempte (kekosongan hukum) untuk membela klien mereka, sedang penegak hukum wakil pemerintah tidak diijinkan untuk itu.

Pelemahan profesi advokat juga disebabkan adanya suasana institusi peradilan yang morat-marit, yang menciptakan proses deprofesionalisasi dengan beralihnya konsentrasi aktivitas advokat dari institusi yudisial bergerak ke bidang lain. Perubahan ini juga dipengaruhi oleh perkembangan perekonomian yang banyak memberikan alternatif tersebut bagi advokat, tetapi relatif menjauhkan orientasi profesi dari isu-isu kepentingan publik.

Intervensi kekuasaan dengan berbagai kepentingannya yang terus memecah-belah juga memberi kontribusi tersendiri bagi lemahnya peran advokat secara eksternal maupun internal, serta menghalangi pembentukan komunitas profesi yang didasarkan pada kesamaan visi.

Secara riil, di akhir perkembangannya, peran eksternal advokat lebih banyak digantikan oleh lembaga-lembaga bantuan hukum serta organisasi-organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang hukum. Lembaga-lembaga tersebut lebih mengakar karena pilihannya yang terus berpihak pada kepentingan publik dan mampu mengkomunikasikan konsep, materi, serta prosedur hukum secara efektif kepada masyarakat lewat penciptaan diskursus di bidang hukum yang selalu melibatkan kepentingan masyarakat.

CATATAN AKHIR

Kapitalisme neoliberal telah mengubah secara aneh cara pandang advokat terhadap profesi. Profesi yang sejatinya adalah mandat publik, dan penghargaan tertinggi terhadap profesional tersebut adalah mandat publik telah disempitkan dan direndahkan sendiri oleh advokat -pelaku profesi tersebut- menjadi penghargaan yang dinilai dengan mata uang. Advokat profesional adalah advokat yang jasanya dinilai dengan sejumlah uang, semakin profesional, semakin tinggi pula tarif-nya. Oleh Satjipto Rahardjo, cara pandang aneh ini disebut dengan fenomena Mega-Lawyering, yang tidak lain adalah masuknya kapitalisme dalam praktek lawyering. Praktek hukum tidak dapat lagi dibatasi pekerjaannya sebagai murni pekerjaan hukum, melainkan semakin didesak untuk membuka pintu bagi pelayanan terhadap ekonomi kapitalis. Dengan demikian, hukum dan bisnis sudah bercampur menjadi satu model lawyering yang baru.

Agaknya penyamaan visi dasar mengenai legitimasi profesi pada kepercayaan publik merupakan tantangan terbesar bagi advokat Indonesia untuk lepas dari kungkungan sejarah, yang ternyata selama ini berpengaruh negatif terhadap perkembangan advokat indonesia selanjutnya. Dan visi ini yang harus mulai dibangun oleh organisasi Advokat seperti PERADI.



[1] Advokat di Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) wilayah Jawa Tengah. Sekretaris DPD Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Jawa Tengah.

Lenyapkan Sterilitiet Dalam Gerakan Mahasiswa

Pidato tertulis PJM Presiden Sukarno pada Konferensi Besar GMNI di Kaliurang Jogjakarta, 17 Februari 1959.



Terlebih dahulu saya mengucapkan selamat dengan Konferensi Besar GMNI ini.
Dengan gembira saya membaca, bahwa asas tujuan GMNI adalah Marhaenisme.

Apa sebab saya gembira?

Tidak lain dan tidak bukan, karena lebih dari 30 tahun yang lalu saya juga pernah memimpin suatu gerakan rakyat---- suatu partai politik---- yang asasnya pun adalah Marhaenisme.

Bagi saya asas Marhaenisme adalah suatu asas yang paling cocok untuk gerakan rakyat di Indonesia.
Rumusannya adalah sebagai berikut:
Marhaenisme adalah asas, yang menghendaki susunan masyarakat dan Negara yang didalam segala halnya menyelamatkan kaum Marhaen.
Marhaenisme adalah cara perjuangan yang revolusioner sesuai dengan watak kaum Marhaen pada umumnya.
Marhaenisme adalah dus asas dan cara perjuangan “tegelijk”, menuju kepada hilangnya kapitalisme, imprealisme dan kolonialisme.
Secara positif, maka Marhaenisme saya namakan juga sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi; karena nasionalismenya kaum Marhaen adalah nasionalisme yang sosial bewust dan karena demokrasinya kaum Marhaen adalah demokrasi yang social bewust pula.

Dan siapakah yang saya namakan kaum Marhaen itu?
Yang saya namakan Marhaen adalah setiap rakyat Indonesia yang melarat atau lebih tepat: yang telah dimelaratkan oleh setiap kapitalisme, imprealisme dan kolonialisme.

Kaum Marhaen ini terdiri dari tiga unsur:
Pertama : Unsur kaum proletar Indonesia (buruh)
Kedua : Unsur kaum tani melarat Indonesia, dan
Ketiga : kaum melarat Indonesia yang lain-lain.

Dan siapakah yang saya maksud dengan kaum Marhaenis? Kaum Marhaenis adalah setiap pejuang dan setiap patriot Bangsa.
Yang mengorganisir berjuta-juta kaum Marhaen itu, dan
Yang bersama-sama dengan tenaga massa Marhaen itu hendak menumbangkan sistem kapitalisme, imprealisme, kolonialisme, dan
Yang bersama-sama dengan massa Marhaen itu membanting tulang untuk membangun Negara dan masyarakat, yang kuat, bahagia sentosa, adil dan makmur.

Pokoknya ialah, bahwa Marhaenis adalah setiap orang yang menjalankan Marhaenisme seperti yang saya jelaskan di atas tadi.Camkan benar-benar!: setiap kaum Marhaenis berjuang untuk kepentingan kaum Marhaen dan bersama-sama kaum Marhaen!

Apa sebab pengertian tentang Marhaenisme, Marhaen dan Marhaenis itu saya kemukakan kepada Konferensi Besar GMNI dewasa ini?

Karena saya tahu, bahwa dewasa ini ada banyak kesimpangsiuran tentang tafsir pengertian kata-kata Marhaenisme, Marhaen dan Marhaenis itu.

Saya harapkan mudah-mudahan kata sambutan saya ini saudara camkan dengan sungguh-sungguh, dan saudara praktikkan sebaik-baiknya, tidak hanya dalam lingkungan dunia kecil mahasiswa, tetapi juga di dunia besar daripada massa Marhaen.

Sebab tanpa massa Marhaen, maka gerakanmu akan menjadi steril!
Karena itu:

Lenyapkan sterilitiet dalam Gerakan Mahasiswa!

Nyalakan terus obor kesetiaan terhadap kaum Marhaen!

Agar semangat Marhaenisme bernyala-nyala murni!

Dan agar yang tidak murni terbakar mati!

Sekian dulu, dan sekali lagi saya ucapkan selamat kepada Konferensi

Besar GMNI, dan mudah-mudahan berhasilLah Konferensi Besar ini.


Jakarta, 17 Februari 1959

PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI/
PEMIMPIN BESAR REVOLUSI



SUKARNO
BAPAK MARHAENISME